Sesungguhnya kewajiban membayar zakat setara dng Sholat (fardlu) ...
Seringkali ayat² perintah Sholat selalu dibarengi atau diikuti engan ayat² perintah menunaikan Zakat ...
Secara umum zakat dibagi menjadi 2:
1. Zakat fitrah: dikeluarkan setiap bulan Romadlon (akhir bulan)
2. Zakat Maal: dikeluarkan apabila telah mencapai nishobnya dan sudah dimiliki selama 1 tahun, tidak harus dikeluarkan pada bulan Romadlon, bisa dikeluarkan pada bulan² lain
QS 9. At Taubah:71
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan SHOLAT, menunaikan ZAKAT dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Ancaman bagi yg enggan / tidak mau mengeluarkan zakat:QS 9. At Taubah:35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." "
=============
Zakat Fitrah (yg dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadan)
Berapakah ukuran dalam Kg, mengenai zakat fitrah yg dikeluarkan, karena ukuran yg pasti dalam Kg belum diketahui, sedangkan dalam nash hanya terdapat besaran zakat yg dikeluarkan adalah sebanyak 1 sho' ?
Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. berkata:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" .
Jadi Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadist tersebut diatas. yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :
Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu Sha 'sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Sedangkan menurut al-Rafi'i dan madzhab Syafi'i, sama dengan 693 1/3 dirham ,Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911).
Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :
Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan:
"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin."
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230).
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha' adalah 2,75 kg, dengan 1 sha' sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha' adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha' sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari'ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali,
"Wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab" (Imam Al Ghazali).
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Zakat Fitrah setara dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg). Namun ada baiknya jika mengeluarkan Zakat Fitrah sebesar 2,7 Kg per jiwa.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 110 Allah SWT berfirman : ” Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Demikian juga hadist pada Imam Bukhari : “ Abu Hurairah r.a, mengatakan bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw, lalu berkata, “ Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “ Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, mendirikan )shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “ Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya ( kekuasaan-NYa ), saya tidak menambah atas ini.” Ketika orang itu berpaling, Nabi saw, bersabda, “ Barang siapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihatlah orang ini.”
Untuk dasar hukum bagaimana kalau menolak membayar zakat, adalah penjelasan dari hadist Rasulullah yang tercantum dalam hadist Imam Bukhari diatas adalah sebagai berikut :
1. Dosa orang yang menolak untuk membayar zakat, Allah berfirman:
“ Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahanam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, “ Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (at-Taubah: 34-35)
2. Abu Hurairah r.a, berkata : “ Nabi saw bersabda, “ Unta itu akan datang kepada pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya tidak memberikan haknya. Maka unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Diantara haknya ialah diperas susunya ditempat air untuk diminum orang-orang miskin. Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, “Hai Muhammad”. Lalu aku menjawab,” Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikitpun, aku telah menyampaikan. Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, “Hai Muhammad”. Aku menjawab, “ Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikitpun, dan aku telah menyampaikan.”
3. Abu Hurairah r.a, berkata : Rasulullah bersabda, “ Barang siapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racun dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, “ Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”. Kemudian beliau membaca ayat, “ Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan dengan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
(Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi : “ Harta simpanan dari seseorang dari kamu itu esok pada hari kiamat menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi ular itu mengejarnya sambil berkata, “Aku adalah harta simpananmu.” Rasulullah bersabda:” Demi Allah, ular it uterus mengejarnya. Sehingga ia membentangkan tangannya lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.” Sabda beliau selanjutnya,” Apabila pemilik binatang itu tidak memberikan haknya (zakat), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya)
Wa Allahu 'alam ...
Seringkali ayat² perintah Sholat selalu dibarengi atau diikuti engan ayat² perintah menunaikan Zakat ...
Secara umum zakat dibagi menjadi 2:
1. Zakat fitrah: dikeluarkan setiap bulan Romadlon (akhir bulan)
2. Zakat Maal: dikeluarkan apabila telah mencapai nishobnya dan sudah dimiliki selama 1 tahun, tidak harus dikeluarkan pada bulan Romadlon, bisa dikeluarkan pada bulan² lain
QS 9. At Taubah:71
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan SHOLAT, menunaikan ZAKAT dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Ancaman bagi yg enggan / tidak mau mengeluarkan zakat:QS 9. At Taubah:35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." "
=============
Zakat Fitrah (yg dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadan)
Berapakah ukuran dalam Kg, mengenai zakat fitrah yg dikeluarkan, karena ukuran yg pasti dalam Kg belum diketahui, sedangkan dalam nash hanya terdapat besaran zakat yg dikeluarkan adalah sebanyak 1 sho' ?
Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. berkata:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" .
Jadi Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadist tersebut diatas. yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :
Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu Sha 'sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Sedangkan menurut al-Rafi'i dan madzhab Syafi'i, sama dengan 693 1/3 dirham ,Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911).
Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :
Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan:
"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin."
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230).
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha' adalah 2,75 kg, dengan 1 sha' sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha' adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha' sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari'ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali,
"Wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab" (Imam Al Ghazali).
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Zakat Fitrah setara dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg). Namun ada baiknya jika mengeluarkan Zakat Fitrah sebesar 2,7 Kg per jiwa.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 110 Allah SWT berfirman : ” Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Demikian juga hadist pada Imam Bukhari : “ Abu Hurairah r.a, mengatakan bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw, lalu berkata, “ Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “ Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, mendirikan )shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “ Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya ( kekuasaan-NYa ), saya tidak menambah atas ini.” Ketika orang itu berpaling, Nabi saw, bersabda, “ Barang siapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihatlah orang ini.”
Untuk dasar hukum bagaimana kalau menolak membayar zakat, adalah penjelasan dari hadist Rasulullah yang tercantum dalam hadist Imam Bukhari diatas adalah sebagai berikut :
1. Dosa orang yang menolak untuk membayar zakat, Allah berfirman:
“ Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahanam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, “ Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (at-Taubah: 34-35)
2. Abu Hurairah r.a, berkata : “ Nabi saw bersabda, “ Unta itu akan datang kepada pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya tidak memberikan haknya. Maka unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Diantara haknya ialah diperas susunya ditempat air untuk diminum orang-orang miskin. Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, “Hai Muhammad”. Lalu aku menjawab,” Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikitpun, aku telah menyampaikan. Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, “Hai Muhammad”. Aku menjawab, “ Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikitpun, dan aku telah menyampaikan.”
3. Abu Hurairah r.a, berkata : Rasulullah bersabda, “ Barang siapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racun dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, “ Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”. Kemudian beliau membaca ayat, “ Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan dengan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
(Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi : “ Harta simpanan dari seseorang dari kamu itu esok pada hari kiamat menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi ular itu mengejarnya sambil berkata, “Aku adalah harta simpananmu.” Rasulullah bersabda:” Demi Allah, ular it uterus mengejarnya. Sehingga ia membentangkan tangannya lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.” Sabda beliau selanjutnya,” Apabila pemilik binatang itu tidak memberikan haknya (zakat), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya)
Wa Allahu 'alam ...