Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Sumpah Palsu

  Sumpah palsu  atau al-yaminul ghamus ialah  yang dimaksudkan hendak merampas hak-hak orang lain, atau ditujukan untuk berbuat fasik dan khianat. Disebut demikian karena sumpah ini mencelupkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa kemudian ke dalam neraka. Sumpah palsu ini termasuk dosa besar yang paling besar dan tidak bisa ditebus dengan membayar kafarah, karena Allah swt menegaskan: لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “ Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. ” (QS al-Maa-idah: 89). Yamin (sumpah) ini tidak sah, karena yamin yang sah bisa ditebus den

Merampok

Dalam khazanah hukum Islam, tindak perampokan dikategorikan dalam pembahasan hudud , tepatnya kasus hirabah atau qutha’uth- thuruq. Hirabah atau qutha’uth- thuruq sebenarnya adalah sekelompok orang yang dengan sengaja mempersenjatai dirinya dan bertujuan melakukan perompakan, pembunuhan, teror dan menyebarkan keresahan di tengah- tengah masyarakat. Tentu saja tindakan seperti ini termasuk dalam kategori berbuat kerusakan di muka bumi yang jelas- jelas hukumnya haram. Hirabah sendiri dibagi menjadi dua: Pertama, ahlu bughah (kelompok separatis) dan Kedua , qutha’uth- thuruq (pembegal atau perampok). Bughah adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa yang sah (separatis) dan mempersenjatai dirinya. Sementara qutha’uth- thuruq adalah sekelompok orang yang merampok harta manusia dengan menggunakan senjata dan melakukan teror terhadap korbannya. Allah swt tidak main- main dalam menberikan hukuman bagi orang yang mengusik ketenteraman umum. Pelaku hirabah akan

Mencuri

Mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tentang keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah, dan ijma para ulama Allah SWT berfirman: “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana .” (Qs. al-Ma’idah [5]: 38). Ayat di atas menjelaskan hukuman dipotong tangannya pencuri baik perempuan atau laki-laki sebagai pembalasan duniawi atas perbuatannya. Agar pelaku jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, antara lain dengan mengembalikan apa yang telah dicurinya atau mengembalikan yang senilai kepada pemiliknya, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain,

Menipu Harta Rampasan Perang

Menipu/ Mencuri harta rampasan perang (ghaniimah), harta zakat atau harta dari Baitul Muslimin tergolong dosa besar,Allah Swt berfirman: “ Barangsiapa yang berkhianat dalam rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu .” (Ali-Imran: 161).