Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Wanita yang menyerupai Lelaki dan sebaliknya juga

Di antara fitrah yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan Allah . Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan faktor penting, sehingga manusia hidup dengan normal. Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram. Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ . “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang

Memberi dan Menerima Sogok

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan ,Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta. Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘ kepegawaian ’ menjadi salah satu bidang usaha yang

Hakim Yang Tidak Adil

Sikap dan perilaku hakim selalu disorot , baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga acap kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia. Menarik disimak, hadist yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang . Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka . Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka . ( HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ). Jadi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis i