Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

Membiarkan Kotoran dan Najis pada tubuh dan pakaian

Hati-hatilah dengan air kencing anda!!!. Karena air kencing bisa menjadi sebab mendapat siksa kubur… Ketika sedang berjalan melewati kuburan,Rasulullah SAW pernah diperlihatkan kepadanya siksaan terhadap 2 penghuni kubur. Lalu ada sahabat bertanya"Apa yang terjadi dengan penghuni kubur tersebut ya Rasulullah? " Rasulullah SAW menjawab: " Sesungguhnya 2 penghuni kubur itu di siksa dengan pekara yang sangat sepele tetapi mereka lalai,salah satu diantaranya tidak membersihkan air kencingnya ". Dari segi ilmu anatomi manusia,saluran air kencing tempat  membuang air kencing itu mirip seperti leher angsa. Apabila kita kecing sambil berdiri maka air kencing akan tersisa sebagian kecil, tidak tuntas seluruhnya. Sudah kita maklumi, dimana organ tubuh kita semakin tua semakin mengalami kemunduran fungsi dan sel-selnya, mengalami penyusutan volume, tetapi organ prostat mengalami pembesaran sehingga dapat mengakibatkan tidak tuntasnya air kencing. Prostat yang membesar

Menikahi Wanita Yang Telah Bercerai Agar Wanita Tersebut Nantinya bisa kembali menikah dengan Suaminya Terdahulu

Kalau suami menceraikan sitrinya tiga kali, maka tidak dihalalkan baginya sampai menikah dengan suami lainnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:  فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا [يعني : الزوج الثاني] فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (سورة البقرة: ) “ Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui .” (QS. Al-Baqarah: 230) Suami kedua harus berhubungan (bersetubuh) dengannya, kalau tidak ada jima’ di antara keduanya, maka hal itu