Langsung ke konten utama

Minuman Keras

Minuman Keras dan Dosanya  Satu masalah yang kita sesalkan ialah, kebanyakan umat Islam  pada umumnya gemar meminum minuman keras (khamar) secara terang-terangan. Bahkan untuk memuaskan kesukaannya ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Saat ini, mereka tidak canggung lagi menyuguhkan minuman keras kepada para tamu yang datang. Begitu pula umat Islam banyak membuka toko-toko yang khusus menjual berbagai minuman keras.

 Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa-dosa besar – baik bagi peminumnya maupun penjualnya,

Maha benar Allah dengan firman-Nya : “Dan tetaplah memberi peringatan karena peringatan itu sesungguhnya bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (Q.S. 51 : 55).

Khamar (minuman keras) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiran manusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum khamar. Sebab, khamar itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman khamar. Dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang keluar dari agama Islam.

Dosa meminum khamar termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh yang sangat vital. Apabila khamar ini merupakan musuh utama bagi organ-organ tubuh manusia, termasuk organ otak, maka sewajarnya apabila khamar termasuk sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan terbuka lebar.

Sudah berapa banyak orang-orang yang melakukan perkosaan terhadap orang yang paling dekat dengan dirinya, dan sudah berapa banyak harta benda yang habis di meja judi dan segala bentuk taruhan, yang keseluruhannya disebabkan pengaruh minuman keras. Sudah berapa banyak pula orang-orang yang melakukan pembunuhan secara tidak atau kurang sadar yang merupakan akibat meminum minuman keras. (Kebanyakan, mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan sebelumnya telah terjerumus dalam dunia kejahatan, seperti kecanduan minum khamar.) . Dan sudah berapa banyak perceraian antara suami istri akibat pengaruh khamar yang telah menggoyahkan cara berpikir sang suami.

Alangkah benarnya sabda Rasulullah saw.

: لاتشرب الخمر فإنّها مفتاح كلّ شرّ (رواه ابن ماجه)

Janganlah kamu meminum khamar karena khamar adalah kunci segala kejahatan”.( Hadits riwayat Ibnu Majjah.)

 Peneguk Miras Tidak Diterima Shalatnya

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamar di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim no. 2003)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, Dia akan memberinya minuman kepadanya dari Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 2002)
Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bahwa:
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya. Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, akan tetapi dia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ لَمْ يَتُبْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَقَاهُ مِنْ نَهْرِ الْخَبَالِ قِيلَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا نَهْرُ الْخَبَالِ قَالَ نَهْرٌ مِنْ صَدِيدِ أَهْلِ النَّارِ
Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.” (HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312)

Penjelasan ringkas:
Minuman yang memabukkan (miras) dikatakan khamar karena dia yukhammiru al-aql (menutupi akal). Karenanya apa saja yang jika dikonsumsi bisa menyebabkan hilangnya akal maka dia adalah khamar, berlaku padanya hukum khamar, dan yang meneguknya dikenai hukuman peneguk khamar, baik dia berupa benda cair maupun benda padat seperti narkoba dan yang semacamnya.

Miras adalah induknya semua kejelekan dan meminumnya termasuk dari perbuatan dosa besar. Allah Ta’ala telah mengharamkannya secara tegas dalam Al-Qur`an dan menetapkannya sebagai amalan yang najis karena merupakan perbuatan setan. Ini juga menunjukkan bahwa peminum khamar telah menyerupai setan dalam amalannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah mengharamkannya dan mengancam pelakunya dengan ancaman-ancaman yang sangat mengerikan, di antaranya:
1. Dia diharamkan untuk minum khamar di dalam surga. Hal itu karena Allah Ta’ala akan memberikan kenikmatan kepada penghuni serga kelak berupa minuman dari khamar yang tidak memabukkan dan tidak menyebabkan pusing. Maka tatkala para peminum khamar sudah meminumnya di dunia maka itu diharamkan atasnya pada hari kiamat.
Ini sesuai dengan kaidah yang baku dalam ajaran Islam, “Barangsiapa yang mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan untuk mendapatkannya.”
Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dalam keadaan dia belum bertaubat dari dosa minum khamarnya.
 Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dengan kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dengan minuman yang sangat menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah.

2. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya Islam sama sekali tidak membenarkan miras untuk dijadikan sebagai obat dari penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau.

3. Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

4. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dengan khamar, narkoba, dan semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)

5. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan.
Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk (peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bkar mencambuk sebanyak 40 kali, dan Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim)