Judi adalah suatu permainan atau undian dengan memakai taruhan, baik taruhan dalam bentuk uang, perhiasan dan benda-benda lainnya, yang masing-masing ada yang menang dan ada yang kalah, ada yang untung dan ada yang dirugikan.
Perjudian ini tergolong perbuatan dosa besar dan banyak menimbulkan malapetaka, sebab bertolak dari sanalah seperangkat perbuatan dosa lainnya dapat timbul, seperti penipuan, pencurian dan perampokan.
Perjudian bisa menyebabkan seseorang lebih cepat marah sehingga menimbulkan permusuhan bahkan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Perjudian juga menyebabkan seseorang menjadi malas bekerja, karena hanya terbuai oleh harapan kemenangan, banyak uang dan kaya raya, padahal itu semua hanyalah tipuan syetan belaka, kalaupun menang itu sebenarnya adalah awal dari kekalahan dan kalaupun kaya itu sebenarnya adalah awal dari kemiskinan.
Sepanjang sejarah banyak terjadi orang kaya dan banyak uang mendadak menjadi miskin dan menderita karena sering bermain judi, bahkan tidak sedikit suatu rumah tangga yang mulanya bahagia, tentram dan damai tiba-tiba berantakan akibat perjudian. Dan yang jelas, uang atau harta benda yang dihasilkan dari perjudian adalah termasuk uang dan harta yang haram karena dihasilkan dengan cara yang bathil. Jika harta itu dimakan berarti makan barang haram, jika digunakan untuk modal usaha berarti juga menggunakan modal yang dilarang oleh agama dan jika dibelanjakan di jalan Allah swt, seperti untuk menunaikan ibadah haji, maka Allah swt juga tidak akan menerima hajinya.
Dari Ibnu Abas berkata; Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari barang haram”.
Dari Ibnu Abbas; Telah dibaca ayat ini di sisi Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam: "Hai manusia makanlah kalian dari apa-apa yang ada di bumi dengan halal lagi baik" Maka berdirilah Sa’ad bin Abi Waqas, kemudian berkata, “Wahai Rosulullah mohonkanlah kepada Allah, agar Allah menjadikan do’a saya mustajabah.” Kemudian Nabi berkata padanya, “Hai Sa’ad perbaikilah makananmu maka do’amu akan mustajabah, demi Dzat yang diri Muhammad ada di tanganNya, sesungguhnya seorang hamba niscaya telah memasukkan sesuap (makanan) yang haram ke dalam mulutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan dimana ada seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari barang yang harom dan riba, maka nerakalah yang berhak atas dia.”
Ketika seseorang beribadah haji dengan menggunakan harta yang tidak halal kemudian ia mengucapkan “Labbaikallohumma labbaik”, maka Allah menjawab tidak ada labbaik dan tidak ada sa’daik, tertolaklah hajimu ini.
Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian.
Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:
1. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi.
Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
2. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
3. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram.
( Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam seperti yang dijelaskan pada majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:
Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.
Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya
Wallahu 'alam bi showab
Perjudian ini tergolong perbuatan dosa besar dan banyak menimbulkan malapetaka, sebab bertolak dari sanalah seperangkat perbuatan dosa lainnya dapat timbul, seperti penipuan, pencurian dan perampokan.
Perjudian bisa menyebabkan seseorang lebih cepat marah sehingga menimbulkan permusuhan bahkan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Perjudian juga menyebabkan seseorang menjadi malas bekerja, karena hanya terbuai oleh harapan kemenangan, banyak uang dan kaya raya, padahal itu semua hanyalah tipuan syetan belaka, kalaupun menang itu sebenarnya adalah awal dari kekalahan dan kalaupun kaya itu sebenarnya adalah awal dari kemiskinan.
Sepanjang sejarah banyak terjadi orang kaya dan banyak uang mendadak menjadi miskin dan menderita karena sering bermain judi, bahkan tidak sedikit suatu rumah tangga yang mulanya bahagia, tentram dan damai tiba-tiba berantakan akibat perjudian. Dan yang jelas, uang atau harta benda yang dihasilkan dari perjudian adalah termasuk uang dan harta yang haram karena dihasilkan dengan cara yang bathil. Jika harta itu dimakan berarti makan barang haram, jika digunakan untuk modal usaha berarti juga menggunakan modal yang dilarang oleh agama dan jika dibelanjakan di jalan Allah swt, seperti untuk menunaikan ibadah haji, maka Allah swt juga tidak akan menerima hajinya.
Dari Ibnu Abas berkata; Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari barang haram”.
Dari Ibnu Abbas; Telah dibaca ayat ini di sisi Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam: "Hai manusia makanlah kalian dari apa-apa yang ada di bumi dengan halal lagi baik" Maka berdirilah Sa’ad bin Abi Waqas, kemudian berkata, “Wahai Rosulullah mohonkanlah kepada Allah, agar Allah menjadikan do’a saya mustajabah.” Kemudian Nabi berkata padanya, “Hai Sa’ad perbaikilah makananmu maka do’amu akan mustajabah, demi Dzat yang diri Muhammad ada di tanganNya, sesungguhnya seorang hamba niscaya telah memasukkan sesuap (makanan) yang haram ke dalam mulutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan dimana ada seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari barang yang harom dan riba, maka nerakalah yang berhak atas dia.”
Ketika seseorang beribadah haji dengan menggunakan harta yang tidak halal kemudian ia mengucapkan “Labbaikallohumma labbaik”, maka Allah menjawab tidak ada labbaik dan tidak ada sa’daik, tertolaklah hajimu ini.
Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian.
Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:
1. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi.
Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
2. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
3. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram.
( Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam seperti yang dijelaskan pada majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:
Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.
Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya
Wallahu 'alam bi showab