Yang dimaksud dengan perempuan baik-baik adalah perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya daripada melakukan perbuatan keji (berbuat zina), maka menuduh mereka berbuat zina tanpa ada bukti dan saksi yang menguatkan perbuatan tersebut, termasuk berbuat dosa besar. Sebab tuduhan semacan itu dapat menghancurkan dan menghinakan orang yang dituduh dari pandangan keluarganya dan masyarakat.
Menuduh perempuan haik-baik berbuat zina itu juga berlaku sebaliknya, artinya termasuk dosa besar perempuan menuduh laki-laki berbuat zina, tanpa dikuatkan dengan bukti dan saksi. Atau juga laki-laki menuduh laki-laki lain berbuat zina tanpa ada bukti dan ada sakti yang kuat, yang dilihatnya dengan mata kepalanya sendiri, maka orang yang menuduhnya itu akan mendapat ancaman azab yang menyakitkan, dan kutukan dari Allah SWT. haik di dunia maupun di akhirat kelak.
Allah SWT. berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina ), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar".
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Di hari itu, Allah akan memberi mereka halasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik, adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka yang (dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu ). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (syurga)". (QS. An-Nur (24) : 25-26).
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwasannya Khasif tanya kepada Said bin Jubair : "Mana yang lebih besar dosanya, berbuat zina atau menuduh orang (baik-baik) berbuat zina ?" Sa’id menjawab : "Zina". Khasif berkata lagi "Bukankah Allah berfirman : "lnnalladzi Yarmunal Mush-shanati .... (ayat 23, surat An-Nuur), yang menegaskan bahwa orang yang menuduh zina itu dilaknat (dikutuk) oleh Allah SWT. di dunia dan di akhirat. (Riwayat Thabrani bersumber dari Khasif).
Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa orang-orang membicarakan fitnah yang ditujukan kepada A'isyah istri Rasulullah Saw. la dituduh oleh orang munafiq berbuat mesum dengan Shafwan dan dengan tuduhan yang dibuat-buat dan dusta (Dalam sejarah terkenal dengan "Haditsul Ifki"). Lalu Rasulullah Saw. mengirim utusan kepada 'Aisyah : "Hai Aisyah ! bagaimana pendapatmu tentang ocehan orang mengenai dirimu ?" Aisyah menjawab : "Aku tidak akan memberikan sanggahan apapun sehingga Allah SWT. menurunkan sanggahan dari langit". Maka Allah SWT. menurunkan 16 ayat dari surat an-Nur : (ayat 11 s/d 26). Kemudian Rasulullah Saw membacakan ayat itu sampai ayat 26 surat an-Nur tersebut. (diriwayatkan oleh Ath-Thabrani yang bersymber dari al-Hakam bin Utaibah). Allah SWT. berfirman :
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. An-Nur (24) :4-5)
Hikmah hukuman had ditentukan demikian itu, yakni tidak di terima sampai bertaubat dan didera delapan puluh kali adalah :
1. Orang yang berzina dihukum seratus kali dera. Sementara orang yang menuduh orang lain berzina dosanya lebih sedikit daripada orang yang berzina sendiri. Maka Allah SWT. mengurangi hukuman hadnya sampai delapan puluh kali dera, adalah pengurangan yang masuk akal berdasarkan atas keadilan dan kebenaran.
2. Tuduhan itu memberitakan kebohongan. Maka Allah mencegah untuk menerima persaksiannya sampai bertaubat. Sementara persaksian tidak diterima kecuali orang yang bersifat jujur.
3. Hikmah lainnya adalah Allah SWT. memadukan antara hukuman badan berupa dera dan hukuman jiwa dengan tidak menerima persaksian. Agar ia benar-benar jera dan tidak melakukan tuduhan kembali.
`Demikian benar akibat yang ditimbulkan dari menuduh orang lain berbuat zina, baik bagi si penuduh itu sendiri maupun bagi si tertuduh. Oleh karena itu jauhilah perbuatan yang demikian, dan berkatalah dengan benar serta bertindak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Allah SWT. berfirman :
"Tiadalah suatu ucapanpun yang diucapkannya melakukan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir". (Q.S. Qaaf (50) : 18).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda : "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbiacara yang baik atau diam ....". (H.R. Bukhari dan Muslim).
"Barangsiapa yang menuduh kepada budaknya telah melakukan perzinahan, maka baginya akan dikenakan hukuman pada hari kiamat, kecuali jika benar apa yang diucapkannya". (H.R. Ahmad).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Uqbah Ibnu Amir berkata : "Wahai Rasulullah ! apa saja unsur keselamatan itu ?" Beliau bersabda : "Hendaklah kamu dapat menjaga lisanmu, memperluas rumahmu (dengan memperbanyak kenalan dan bersilaturrahim), dan menyesali kesalahan-kesalahanmu" (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah Saw. bersabda :
“Jauhilah olehmu akan tujuh macam dosa besar, yaitu :
1. Syirik (menyekutukan ) Allah SWT
2. Sihir.
3. MemBunuh jiwa (manusia) yang diharamkan oleh Allah SWT. kecuali dengan benar.
4. Makan harta anak yatim
5. Makan riba'.
6. Melarikan diri dari peperangan, dan
7. Menuduh zina wanita baik-baik, yang lengah (wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji) lagi beriman". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Rosulullah shallallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Dosa) menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)
Demikian, beliau shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina). Beliau memasukkan hal ini ke dalam perkara yang bila seseorang melakukannya, hal tersebut akan mengantarkan dirinya terjatuh ke dalam kebinasaan. Wal iyadzu billah
Zhohir ayat menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal ini, ia akan dilaknat oleh Allah ta’ala, ia akan dijauhkan oleh Allah swt dari rahmatNya baik di dunia maupun di akhirat dan pelakunya juga akan mendapatkan azab (siksa) yang besar. Dan itu, merupakan balasan yang setimpal baginya karena ia telah menodai kehormatan seorang yang beriman kepada Alloh ta’ala. Jika demikian ini keaadaannya, maka sungguh orang tersebut dalam kebinasaan yang nyata.
Zhohir ayat menunjukkan orang yang melakukan hal ini dan tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut dengan mendatangkan saksi sebanyak 4 orang, maka ia berhak mendapatkan dera sebanyak 80 kali, persaksiannya tidak diterima untuk selama-lamannya, dan ia dikatakan sebagai orang yang fasiq. Jika ini kondisinya, maka sungguh ia berada dalam kebinasaan yang nyata.
Dari ayat tersebut di atas cukuplah jelas gambaran yang menunjukkan kebenaran apa yang Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam sampaikan, yaitu bahwa وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina), termasuk dosa yang dapat mengantarkan pelakunya ke dalam kebinasaan. Karena pelakunya,
1.Mendapatkan laknat ( di jauhkan dari rarmat Alloh ta’ala ) di dunia dan akhirat
2.Akan mendapatkan siksa yang besar di akhirat
3.Mendapatkan deraan di dunia sebanyak 80 kali
4.Persaksiaannya tidak akan diterima untuk selama-lamanya, bila ia tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi yang membuktikan kebenaran tuduhannya.
5.Mendapatkan cap sebagai seorang yang fasiq.
Wallohu a’lam bi showab
Menuduh perempuan haik-baik berbuat zina itu juga berlaku sebaliknya, artinya termasuk dosa besar perempuan menuduh laki-laki berbuat zina, tanpa dikuatkan dengan bukti dan saksi. Atau juga laki-laki menuduh laki-laki lain berbuat zina tanpa ada bukti dan ada sakti yang kuat, yang dilihatnya dengan mata kepalanya sendiri, maka orang yang menuduhnya itu akan mendapat ancaman azab yang menyakitkan, dan kutukan dari Allah SWT. haik di dunia maupun di akhirat kelak.
Allah SWT. berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina ), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar".
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Di hari itu, Allah akan memberi mereka halasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik, adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka yang (dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu ). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (syurga)". (QS. An-Nur (24) : 25-26).
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwasannya Khasif tanya kepada Said bin Jubair : "Mana yang lebih besar dosanya, berbuat zina atau menuduh orang (baik-baik) berbuat zina ?" Sa’id menjawab : "Zina". Khasif berkata lagi "Bukankah Allah berfirman : "lnnalladzi Yarmunal Mush-shanati .... (ayat 23, surat An-Nuur), yang menegaskan bahwa orang yang menuduh zina itu dilaknat (dikutuk) oleh Allah SWT. di dunia dan di akhirat. (Riwayat Thabrani bersumber dari Khasif).
Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa orang-orang membicarakan fitnah yang ditujukan kepada A'isyah istri Rasulullah Saw. la dituduh oleh orang munafiq berbuat mesum dengan Shafwan dan dengan tuduhan yang dibuat-buat dan dusta (Dalam sejarah terkenal dengan "Haditsul Ifki"). Lalu Rasulullah Saw. mengirim utusan kepada 'Aisyah : "Hai Aisyah ! bagaimana pendapatmu tentang ocehan orang mengenai dirimu ?" Aisyah menjawab : "Aku tidak akan memberikan sanggahan apapun sehingga Allah SWT. menurunkan sanggahan dari langit". Maka Allah SWT. menurunkan 16 ayat dari surat an-Nur : (ayat 11 s/d 26). Kemudian Rasulullah Saw membacakan ayat itu sampai ayat 26 surat an-Nur tersebut. (diriwayatkan oleh Ath-Thabrani yang bersymber dari al-Hakam bin Utaibah). Allah SWT. berfirman :
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. An-Nur (24) :4-5)
Hikmah hukuman had ditentukan demikian itu, yakni tidak di terima sampai bertaubat dan didera delapan puluh kali adalah :
1. Orang yang berzina dihukum seratus kali dera. Sementara orang yang menuduh orang lain berzina dosanya lebih sedikit daripada orang yang berzina sendiri. Maka Allah SWT. mengurangi hukuman hadnya sampai delapan puluh kali dera, adalah pengurangan yang masuk akal berdasarkan atas keadilan dan kebenaran.
2. Tuduhan itu memberitakan kebohongan. Maka Allah mencegah untuk menerima persaksiannya sampai bertaubat. Sementara persaksian tidak diterima kecuali orang yang bersifat jujur.
3. Hikmah lainnya adalah Allah SWT. memadukan antara hukuman badan berupa dera dan hukuman jiwa dengan tidak menerima persaksian. Agar ia benar-benar jera dan tidak melakukan tuduhan kembali.
`Demikian benar akibat yang ditimbulkan dari menuduh orang lain berbuat zina, baik bagi si penuduh itu sendiri maupun bagi si tertuduh. Oleh karena itu jauhilah perbuatan yang demikian, dan berkatalah dengan benar serta bertindak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Allah SWT. berfirman :
"Tiadalah suatu ucapanpun yang diucapkannya melakukan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir". (Q.S. Qaaf (50) : 18).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda : "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbiacara yang baik atau diam ....". (H.R. Bukhari dan Muslim).
"Barangsiapa yang menuduh kepada budaknya telah melakukan perzinahan, maka baginya akan dikenakan hukuman pada hari kiamat, kecuali jika benar apa yang diucapkannya". (H.R. Ahmad).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Uqbah Ibnu Amir berkata : "Wahai Rasulullah ! apa saja unsur keselamatan itu ?" Beliau bersabda : "Hendaklah kamu dapat menjaga lisanmu, memperluas rumahmu (dengan memperbanyak kenalan dan bersilaturrahim), dan menyesali kesalahan-kesalahanmu" (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah Saw. bersabda :
“Jauhilah olehmu akan tujuh macam dosa besar, yaitu :
1. Syirik (menyekutukan ) Allah SWT
2. Sihir.
3. MemBunuh jiwa (manusia) yang diharamkan oleh Allah SWT. kecuali dengan benar.
4. Makan harta anak yatim
5. Makan riba'.
6. Melarikan diri dari peperangan, dan
7. Menuduh zina wanita baik-baik, yang lengah (wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji) lagi beriman". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Rosulullah shallallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Dosa) menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)
Demikian, beliau shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina). Beliau memasukkan hal ini ke dalam perkara yang bila seseorang melakukannya, hal tersebut akan mengantarkan dirinya terjatuh ke dalam kebinasaan. Wal iyadzu billah
Zhohir ayat menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal ini, ia akan dilaknat oleh Allah ta’ala, ia akan dijauhkan oleh Allah swt dari rahmatNya baik di dunia maupun di akhirat dan pelakunya juga akan mendapatkan azab (siksa) yang besar. Dan itu, merupakan balasan yang setimpal baginya karena ia telah menodai kehormatan seorang yang beriman kepada Alloh ta’ala. Jika demikian ini keaadaannya, maka sungguh orang tersebut dalam kebinasaan yang nyata.
Zhohir ayat menunjukkan orang yang melakukan hal ini dan tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut dengan mendatangkan saksi sebanyak 4 orang, maka ia berhak mendapatkan dera sebanyak 80 kali, persaksiannya tidak diterima untuk selama-lamannya, dan ia dikatakan sebagai orang yang fasiq. Jika ini kondisinya, maka sungguh ia berada dalam kebinasaan yang nyata.
Dari ayat tersebut di atas cukuplah jelas gambaran yang menunjukkan kebenaran apa yang Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam sampaikan, yaitu bahwa وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina), termasuk dosa yang dapat mengantarkan pelakunya ke dalam kebinasaan. Karena pelakunya,
1.Mendapatkan laknat ( di jauhkan dari rarmat Alloh ta’ala ) di dunia dan akhirat
2.Akan mendapatkan siksa yang besar di akhirat
3.Mendapatkan deraan di dunia sebanyak 80 kali
4.Persaksiaannya tidak akan diterima untuk selama-lamanya, bila ia tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi yang membuktikan kebenaran tuduhannya.
5.Mendapatkan cap sebagai seorang yang fasiq.
Wallohu a’lam bi showab