Langsung ke konten utama

Mencuri

Mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tentang keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah, dan ijma para ulama

Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Ma’idah [5]: 38).

Ayat di atas menjelaskan hukuman dipotong tangannya pencuri baik perempuan atau laki-laki sebagai pembalasan duniawi atas perbuatannya. Agar pelaku jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, antara lain dengan mengembalikan apa yang telah dicurinya atau mengembalikan yang senilai kepada pemiliknya, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat nanti.

Hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.

Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa yang dijadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, karena emas adalah alat ukur semua perhiasan yang ada di bumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempat dinar.


Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik para hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah.

Pencuri semacam itu tidak lagi memperhitungkan ketentuan-ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat Kusuf, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَقَدْ جِيْءَ بِالنَّارِ وَذَلِكَ حِيْنَ رَأَيْتُمُوْنِيْ تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيْبَنِيْ مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيْهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ [أَمْعَاءَهُ] فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِيْ، وَإِنْ غَفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ.

Dan sungguh telah diperlihatkan api Neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena aku takut hangus (oleh jilatannya), dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan(Mihjan adalah tongkat berkeluk kepalanya.)menyeret ususnya dalam Neraka. Dahulunya, ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah: “Barang itu terpaut di mihjanku.” Tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi)
.”( Hadits riwayat Muslim, 904.)

Termasuk pencurian terbesar adalah mencuri dari harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam.

Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibenarkan mencuri.

Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar.

Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir, atau individu dari mereka masuk kategori tersebut.

Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk ke rumah orang lain dengan berkedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri koper atau tas tamunya.

Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu menguntil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju.

Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.

Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga dipotong tangannya.”( Hadits riwayat Imam Ahmad,2/387; Shahihul Jami’, 5069.)

Setiap orang yang mencuri sesuatu, betapapun kecil nilainya harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara terang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau dengan perantara. Adapun jika tak mampu usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaklah ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.


روي انه فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم اتهمت امرأة من نبي مخزوم بالسرقة فلما ثبتت عليها الجريمة امر النبي بقطع يدها. وقد فزع بنو مخزوم لهذا العار الذى سينالهم من تطبيق حكم السرقة على امرأة من اشرافهم, فقصدوا أسامة بن زيد الذى كان مقربا من النبي صلى الله عليه وسلم ليشفع لهم بشأن هذه المرأة فلكم النبي فى العفو عنها, فكان جواب النبي : (اتشفع فى حد من حدود الله) ثم دعا المسلمين وخطبهم قائلا : (أيها الناس إنما أهلك من كان قبلكم انهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف, والذي نفسى بيده لو ان فاطمة (اي بنت النبي) فعلت ذلك لقطعت يدها (رواه البخارى





Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpesan : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari).



Wallahualam bi showab