Dalam khazanah hukum Islam, tindak perampokan dikategorikan dalam pembahasan hudud, tepatnya kasus hirabah atau qutha’uth- thuruq. Hirabah atau qutha’uth- thuruq sebenarnya adalah sekelompok orang yang dengan sengaja mempersenjatai dirinya dan bertujuan melakukan perompakan, pembunuhan, teror dan menyebarkan keresahan di tengah- tengah masyarakat. Tentu saja tindakan seperti ini termasuk dalam kategori berbuat kerusakan di muka bumi yang jelas- jelas hukumnya haram.
Hirabah sendiri dibagi menjadi dua:
Pertama, ahlu bughah (kelompok separatis) dan
Kedua, qutha’uth- thuruq (pembegal atau perampok).
Bughah adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa yang sah (separatis) dan mempersenjatai dirinya.
Sementara qutha’uth- thuruq adalah sekelompok orang yang merampok harta manusia dengan menggunakan senjata dan melakukan teror terhadap korbannya.
Allah swt tidak main- main dalam menberikan hukuman bagi orang yang mengusik ketenteraman umum. Pelaku hirabah akan dikenai hukuman mati, disalib, dan potong tangan dan kaki secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah swt,
Artinya :
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang- orang yang memerangi Allah dan rasul- Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. “ QS. Al- Maidah/ 5: 33.
Namun demikian, sanksi bagi pelaku hirabah tergantung pada jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Hukuman mati akan dijatuhkan, jika pelakunya melakukan pembunuhan, namun tidak merampok harta benda korbannya. Hukuman mati dan penyaliban akan dijatuhkan, jika pelaku hirabah melakukan pembunuhan dan perampasan harta benda.
Hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang dijatuhkan, jika pelaku melakukan perampokan, namun tidak membunuh seorangpun. Sedangkan sanksi pengasingan akan dijatuhkan jika mereka melakukan teror, namun tidak melakukan perampokan dan pembunuhan.
Wallahualam bi showab
Hirabah sendiri dibagi menjadi dua:
Pertama, ahlu bughah (kelompok separatis) dan
Kedua, qutha’uth- thuruq (pembegal atau perampok).
Bughah adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa yang sah (separatis) dan mempersenjatai dirinya.
Sementara qutha’uth- thuruq adalah sekelompok orang yang merampok harta manusia dengan menggunakan senjata dan melakukan teror terhadap korbannya.
Allah swt tidak main- main dalam menberikan hukuman bagi orang yang mengusik ketenteraman umum. Pelaku hirabah akan dikenai hukuman mati, disalib, dan potong tangan dan kaki secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah swt,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ |
Artinya :
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang- orang yang memerangi Allah dan rasul- Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. “ QS. Al- Maidah/ 5: 33.
Namun demikian, sanksi bagi pelaku hirabah tergantung pada jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Hukuman mati akan dijatuhkan, jika pelakunya melakukan pembunuhan, namun tidak merampok harta benda korbannya. Hukuman mati dan penyaliban akan dijatuhkan, jika pelaku hirabah melakukan pembunuhan dan perampasan harta benda.
Hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang dijatuhkan, jika pelaku melakukan perampokan, namun tidak membunuh seorangpun. Sedangkan sanksi pengasingan akan dijatuhkan jika mereka melakukan teror, namun tidak melakukan perampokan dan pembunuhan.
Wallahualam bi showab